Jakarta, Deras.id – Sejumlah aktivis mulai menggelar aksi solidaritas untuk Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, serta pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar yang dikriminalisasi oleh Luhut Binsar Panjaitan.
Aksi solidaritas untuk Fatia dan Haris digelar di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Para Aktivis yang melakukan orasi berasal dari beberapa segmen isu mulai dari aktivis hukum hingga lingkungan.
“Kalau negara takut dengan rakyat, maka itulah negara demokratis. Kalau negara menakut-nakuti rakyatnya, maka itulah negara otoriter”, ujar Aktivis Hukum Feri Amsari di depan Kantor PN Jaktim, Senin (3/4/2023).
Orasi solidaritas tersebut juga dihadiri korban permasalahan agraria yang kasusnya didampingi oleh Haris dan Fatia. Perempuan tersebut meneriakkan bahwa yang dilakukan Haris dan Fatia adalah perjuangan untuk rakyat kecil.
“Apa salah Fatia dan Haris? Mereka memperjuangkan rakyat-rakyat kecil!,” ungkap perempuan korban masalah agraria tersebut dalam orasinya.
Tak hanya kalangan aktivis, perwakilan Koordinator KontraS dari wilayah Aceh, Husna juga datang dalam aksi solidaritas tersebut. Husna mengungkap bahwa tindakan kriminalisasi yang dilakukan kepada Haris dan Fatia menunjukkan kemunduran iklim demokrasi di Indonesia.
“Kriminalisasi terhadap Fatia-Haris menandakan iklim demokrasi di Indonesia yang semakin buruk dan mirip dengan orde baru,” terang Husna dalam utas akun Twitter @KontraS, Senin (1/4/2023).
Selain menyampaikan orasi, aksi solidaritas untuk Haris dan Fatia juga melakukan ‘Aksi Diam’ sebagai simbol pembungkaman publik untuk mereka yang menyuarakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah. Aksi diam dilakukan oleh para demonstran sembari membentangkan spanduk merah bertuliskan #KitaBerhakKritis.
Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melangsungkan sidang perdana atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (3/4/2023). Sidang kepada dua aktivis tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai