Samarinda, Deras.id – Polisi menangkap SN (44) seorang pelaku pembunuhan terhadap pengantin baru bernama Sahrani (37) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaku SN merupakan mantan suami dari wanita yang dinikahi korban.
“Kita berhasil amankan pelaku di wilayah Penajam, PPU,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat jumpa pers, Senin (3/4/2023).
SN diamankan di perusahaan tempatnya bekerja, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, PPU, Kamis (30/3/2023) pukul 16.00 WITA. SN kemudian dibawa ke Polresta Samarinda guna proses penyelidikan.
“Pelaku usai membunuh korban masih tetap bekerja seperti biasa,” lanjut Kombes fadli.
SN saat dimintai keterangan mengaku datang ke rumah mantan istrinya, RW di Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda pada Senin (28/3/2023) pukul 01.00 WITA. SN mengaku hendak meminta uang arisan karena sebelumnya SN sempat menghubungi wanita RW namun gagal menerima uang arisan tersebut.
“Jadi pelaku ini meminta uang arisan yang dititipkan ke saudara saksi (RW). Karena saat dihubungi tidak jelas pelaku berangkatlah dari PPU ke rumah saksi,” terangnya.
Namun saat masuk ke dalam kamar RW, SN terkejut melihat laki-laki berada di kamar mantan istrinya tersebut yang tidak lain korban yang baru saja menikah. SN yang tidak tahu bahwa korban adalah suami yang baru di nikahi selama 7 jam, tak lama berselang terjadi cekcok antara keduanya, hingga terjadi penikaman.
“Saat itu pelaku menikam perut korban, kemudian korban lari ke arah kebun terus disusul pelaku yang sudah membawa badik dari PPU,” kata Ary.
Saat dikejar Sahrani terjatuh lantaran kondisi kebun yang terjal, di situlah SN menikam korban berkali-kali hingga korban akhirnya ditemukan meninggal dunia oleh warga pada pagi harinya.
“Korban menerima 11 tusukan, di perut, dada, paha dan di belakang (badan),” katanya.
Kepada polisi, SN mengaku tidak tahu bahwa Sahrani merupakan suami dari RW yang baru beberapa jam menikah. SN beralasan ia sudah 3 bulan tidak pulang selama bekerja di PPU.
“Ya pelaku tahunya saat itu saksi selingkuh, padahal pada malam itu saksi dan korban baru saja menikah pada pukul 20.00 Wita,” bebernya.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful