Jakarta, Deras.id – Anas Urbaningrum mengirim sinyal kuat terkait kebebasannya dari Lapas Sukamiskin melalui surat yang diunggah di akun Twitter pribadinya, @anasurbaningrum. Pada surat yang ditulis tangan, mantan politisi Partai Demokrat ini mengatakan waktunya untuk menjalani hukuman akan berakhir meskipun tidak menyebutkan tanggal pastinya.
Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik. Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.
Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan.
Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.
Salam keadilan
TTD
Anas Urbaningrum#
Demikian bunyi surat Anas Urbaningrum yang dititipkan pada salah satu rekannya. Hal ini telah dikonfirmasi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika.
“Iya benar, itu tulis tangan beliau yang dititipkan teman saat ke sana,” kata Pasek pada awal Maret lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, diketahui Anas akan mengakhiri hukumannya pada 10 April 2023. Kabar ini pun disusul dengan rencana sejumlah pihak untuk menyambut bebasnya terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya kurun waktu 2010-2012 tersebut.
“Terinfo seperti itu. Tapi untuk pastinya, dua hari sebelum pembebasan akan kami infokan kembali,” ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali, Sabtu (1/4/2023).
Menurut loyalis Anas, Makmur Murod Al Barbasy, pembebasannya akan dilakukan sore hari. Sebab ada rangkaian acara yang akan dilakukan mulai dari jamuan buka bersama hingga pulang ke kampung halaman di Balitar, Jawa Timur.
“Mas Anas memilih untuk dibebaskan setelah asmara,” jelas Makmun.
Sekadar informasi, Anas Urbaningrum terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003. Ia dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp300 Juta setelah peninjauan kembalinya dikabulkan Mahkamah Agung pada 2020.
Penulis: Ifta l Editor: Saiful