BeritaNasional

PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang di Kemenkeu

Jakarta, Deras.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan. Menurutnya, ada oknum di Kementerian Keuangan yang menggunakan perusahaan cangkang sebagai alat pencucian uang.

“Ada oknum satu, tapi perusahaannya ada lima, ada tujuh, delapan, dan segala macam,” ungkap Ivan dalam rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Ivan mengatakan, oknum tersebut umumnya memanfaatkan nama orang lain dalam akta perusahaan cangkangnya. Bahkan, menggunakan nama orang terdekat mereka seperti istri, anak, sopir, maupun tukang kebun.

“Karena modus pelaku TPPU itu adalah selalu proxy crime, orang yang melakukan tindak pidana selalu menggunakan tangan orang lain, bukan diri dia sendiri, akun orang lain dan segala macam,” katanya.

Ivan menjelaskan, dugaan TPPU tersebut merupakan bagian dari dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan yang nilainya mencapai Rp349 Triliun. Termasuk dugaan yang melibatkan oknum Kemenkeu dengan modus perusahaan cangkang, yang mana nilainya diperkirakan mencapai Rp35 Triliun.

Lebih lanjut Ivan menambahkan, TPPU tersebut diduga melibatkan 461 ASN di lingkungan Kemenkeu, 11 ASN kementerian/lembaga lain, dan 294 Non-ASN. Selain itu, Ivan mengungkapkan dugaan TPPU dengan modus perusahaan cangkang tersebut sudah dilaporkan secara lengkap ke Kemenkeu.

“Alasan kenapa PPATK memberikan data oknum plus nama perusahaannya, karena kami menemukan perusahaan-perusahaan itu adalah perusahaan cangkang yang dimiliki oleh oknum. Sehingga, ini enggak bisa dikeluarkan, data perusahaan tadi enggak bisa dipisahkan dari oknum tadi,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, PPATK juga melampirkan nama oknum dan daftar perusahannya. Namun terdapat perbedaan hitungan dalam kasus transaksi janggal yang dilakukan PPATK dengan Kemenkeu. Perbedaan tersebut terjadi karena dalam hitungan PPATK menyertakan nama oknum dan perusahaan sehingga didapati transaksi janggal senilai Rp35 Triliun.

Sementara, dalam hitungan Kemenkeu hanya melibatkan oknum tanpa perusahannya. Sehingga transaksi janggal yang terkalkulasi senilai Rp33 Triliun.

“Kami masukkan nama-nama perusahaan, berikut nama oknum, di situlah ketemu Rp35 Triliun. Kalau (perusahaan cangkang) dikeluarkan memang Rp22 Triliun, kalau dikeluarkan lagi memang Cuma Rp33 Triliun,” tutupnya.

Penulis: Diraf l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami