EntertainmentNasional

Ahmad Dhani Layangkan Somasi Terbuka untuk Once

Jakarta, Deras.id – Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menyampaikan somasi untuk Once Mekel. Somasi ini buntut larangan dari Ahmad Dhani kepada pelantun tembang Dealova tersebut untuk tidak lagi menyanyikan lagu Dewa 19.

“Jadi jelas kami menyampaikan, pertama melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 selama konser di tahun ini. Kalau dianggap itu bukan melawan hukum silakan untuk coba-coba. Ini bagian juga dari somasi secara terbuka. Silakan kalau masih mau coba-coba tentu kita akan lihat kita akan uji,” kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian kepada wartawan dikutip Deras.id, Sabtu (1/4/2023).

Apabila Once Mekel hendak membawakan lagu Dewa 19, ia harus memenuhi syarat yang diberikan oleh mantan suami Maia Estianty ini dan kasus tersebut akan selesai. Terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh mantan vokalis Dewa 19 ini, di antaranya izin ke Ahmad Dhani serta memberikan royalti atas penampilan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya rasa selesailah karena kan Mas Dhani orangnya tidak kaku. Kemudian imbauannya direspons dengan baik dengan perkawanan dan siap berkomunikasi ya nggak masalah,” tutur Aldwin Rahadian.

Once Mekel beserta kuasa hukumnya mempunyai dasar tersendiri terkait royalti tersebut. Mereka berpegang teguh pada Pasal 87 Undang Undang Hak Cipta Jo Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik (PP 56/2021). Mereka beranggapan sebagai pelaku pertunjukan hanya memiliki kewajiban untuk membayar royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).

Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Ahmad Dhani dan kliennya menganggap bahwa pemilik nama asli Elfonda Mekel ini salah dalam menetapkan serta mengikuti aturan pada pasal tersebut.

“Bahwa pernyataan kuasa hukum saudara Once Mekel pada press conference hari ini, Jumat 31 Maret 2023 yang menyatakan bahwa ‘tidak ada masalah hukum ini hanya sensasi’ adalah hal keliru,” ucap Aldwin Rahadian.

Sedangkan pihak Ahmad Dhani berdasar pada Pasal 9 Jo Pasal 113 Undang undang Hak Cipta selaku ketentuan hukum yang lebih tinggi dan tindakan pertunjukan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp500 Juta.

Atas kasus tersebut, Once Mekel diduga melanggar Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami