EntertainmentNasionalUncategorized

Bebas Penjara, Mantan Suami Denada Jadi Sorotan Netizen

Jakarta, Deras.id – Mantan suami Denada, Jerry Aurum telah bebas dari penjara setelah terjerat kasus narkoba. Baru-baru ini Jerry membagikan foto pada akun Instagram miliknya dan mendapat ucapan selamat datang kembali oleh netizen dan rekannya.

“After 4 years. Back and alive.,” bunyi keterangan tertulis pada akun Instagram @jerryaurum dikutip Deras.id, Kamis (30/3/2023).

“Looking good bro 😍 welcome back,” tulis @awie.

Denada pun juga turut berkomentar. Ia menulis emoticon tepuk tangan pada kolom komentar.

“💪🏾👍🏾👏🏾👏🏾👏🏾👏🏾👏🏾,” komentar @denadaindonesia.

Warganet yang mendengar kabar ini, merasa bahagia. Meskipun Jerry masuk penjara karena narkoba, namun warganet tetap memberikan semangat dan menanti karya dari Jerry lagi.

“Lupakan masa lalu, terus maju dan berkarya,” komentar @yuli_sidharta.

“Ayo bergerak tumbuh kembali om jer, awali dengan semangat & niat dulu, saya siap support om @jerryaurum 🔥🔥🔥,” komentar akun @ardy_widianto.

“Welcome back – ditunggu karya karya barunya,” komentar @esterlukmawati. “Looking good bro 😍 welcome back,” tulis @awie.

“Wowwwwwwhh akhirnya. Sehat2 terus @jerryaurum. Rindu karya2 nya 🔥🔥🔥🔥,” tulis akun @bonny_pasandra.

“Good to have you back! Been yearssss,” komentar @deasydei.

“Welcome back. Dtggu karyanya master,” tulis @rayrammang.

“Selamat berkarya lagi, om 👏🔥,” tulis @niahandoko13.

“Wah body – nya berotot ya. Ditunggu karya”. Sehat” ya, ko,” komentar akun @dyahsasanti.t.

Diketahui Jerry adalah fotografer ternama yang terkenal idealis dan sukses di dunia komersial. Bebasnya ia dari penjara bukan hanya kabar bahagia bagi warga Indonesia, melainkan dari luar negeri juga. Hal ini dibuktikan dengan salah satu komentar seseorang yang berasal dari Canada.

“Good to see you again on IG. Missed your great pics. From your follower in Canada.,” tulis @elyanisnapshot.

Sebagai informasi, Jerry memakai ganja dan ekstasi sejak 2015. Sebelumnya Jerry dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipenjara selama 11 tahun. Tuntutan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun Jerry mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut. Putusan Kasasi Nomor 4161 K/PID.SUS/2020 atas nama Jerry Aurum Wirianta SSN menyampaikan putusan bahwa Terdakwa menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 800 juta subsider pidana penjara selama 2 bulan.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami