Jakarta, Deras.id – KPK bakal membuka peluang untuk menjerat tersangka baru yang turut andil dalam korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sementara ini Sekretaris MA Hasbi Hasan, diduga ikut terlibat dan beberapa kali namanya muncul dalam sidang perkara tersebut.
“Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan perkara di MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Ali) dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Ali Fikri menyebut bahwa Hasbi Hasan namanya beberapa kali muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA. Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
“Di surat dakwaan jaksa yang sudah dibacakan dan saat ini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung saya kira teman-teman silakan ikuti terlebih dahulu,” bebernya.
Ali Fikri juga menegaskan bahwa KPK tak akan segan untuk menjerat pihak lain dalam kasus suap pengurusan perkara di MA jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Hal ini seperti pada kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta, bahwa KPK telah menetapkan tersangka baru.
“KPK sangat berkomitmen untuk memberantas korupsi di negeri ini. Sama halnya pada kasus suap pengurusan perkara di MA, apabila ada bukti yang baru dan cukup, kita tak segan akan menjeratnya. Komitmen ini sama seperti kasus korupsi di Yogyakarta kemarin ketika sudah diputus, kemudian dianalisis, ternyata ditemukan fakta hukum untuk pihak lain dipertanggungjawabkan, pasti kami tetapkan tersangka,” tegasnya.
Sebagai informasi, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, sejauh ini KPK telah menetapkan 13 tersangka. Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho. Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Penulis: Redhy | Editor: Rifai