BeritaPolitik

Bawaslu Minta ASN Tak Foto dengan Peserta Pemilu, Bisa Kena Sanksi

Jakarta, Deras.id Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati saat mengambil foto bersama calon legislatif atau calon peserta Pemilu 2024. ASN yang berfoto apalagi dengan gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan peserta pemilu, berpotensi mendapat sanksi.

“Saat foto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN,” ujar Rahmat Bagja, Kamis, (23/3/2023).

Bagja mengatakan soal netralitas ASN selalu terjadi dalam setiap pemilu dan pemilihan legislatif. Bagja menyebut hal itu dikarenakan adanya kepentingan politik partisan ASN yang memiliki irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon. Sehingga mengambil posisi keberpihakan karena peluang menduduki jabatan tertentu.

“Serta penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN. Lalu politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu/pemilihan,” ungkapnya.

Bagja memaparkan data pemilu pada 2020-2021 terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan. Kemudian sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sedangkan 1.373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dan diberi sanksi.

“Beragam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yaitu kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon, dan melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah,” katanya.

Jenis pelanggaran yang pernah dilakukan ASN juga kampanye sosialisasi di media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau bakal calon, serta melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan diri atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah.

Sebagai informasi, ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto sebelumnya mengatakan netralitas ASN akan diuji jelang pemilihan umum 2024. Oleh karena itu, Agus mengingatkan kepada seluruh ASN supaya menjaga netralitas di tahun politik karena mereka bisa saja terjebak pada pelanggaran netralitas.

“Satu-satunya sikap politik yang boleh dilakukan dan ditunjukkan oleh ASN adalah melakukan pemilihan pada para kandidat politik yang dia pilih di dalam bilik suara saat pemilihan umum berlangsung. Selebihnya di ruang publik ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon,” sebut Agus saat menjadi pemateri secara daring dalam Seminar Nasional bertajuk “Peran Pengawasan Manajemen ASN dalam Mewujudkan Merit Sistem Kepegawaian Daerah” di Universitas Jember, Senin (24/10/2022).

Penulis: Rea l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami