Jakarta, Deras.id – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengancam Partai Politik (Parpol) yang tidak mendukung usulan 10 persen Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk dana desa agar tidak dipilih pada pemilu 2024 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya pada acara HUT Undang-undang Desa di Glora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2023).
“Kami sudah meminta seluruh perangkat desa dan kepala desa untuk tidak memilih partai-partai yang tidak mendukung langkah kami untuk mendorong pemerintah meningkatkan alokasi dana desa sebesar 10 persen dari APBN,” kata Surta, Minggu (19/3/2023).
Surta mengatakan, seruan tersebut ditujukan kepada partai politik yang saat ini berada di parlemen. Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk mendesak agar pihak eksekutif dan legislatif memenuhi tuntutan itu.
“Kita akan menempuh koordinasi konsolidasi baik-baik terhadap eksekutif maupun legislatif pastinya itu dulu,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, usulan 10 persen APBN untuk dana desa bertujuan agar pembangunan di desa semakin cepat.
“Dengan dana desa 10 persen terealisasi akan terjawab di situ, akan membuat percepatan pembangunan,” ungkapnya.
Selain mendesak alokasi 10 persen APBN untuk dana desa, mereka juga meminta pemilihan kepala desa pada tahun 2023 tidak ditunda. Kemudian, Apdesi juga meminta agar pemerintah menetapkan Hari Desa Nasional.
Sebelumnya, ribuan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Pengawas Desa (BPD) berkumpul di GBK memperingati UU Desa yang disahkan menjadi undang-undang pada 15 Januari 2014 lalu. Acara tersebut digelar oleh Apdesi, DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas).
Penulis: Saiful| Editor: Rea