EntertainmentNasional

Pembacaan Gugatan, Shelvie Hana Hapus Dalil Perselingkuhan Daus Mini

Jakarta, Deras.id – Pengadilan Agama Depok menggelar kembali sidang perceraian antara Daus Mini dan Shelvie Hana Wijaya. Sidang hari ini terkait pembacaan gugatan cerai, namun istri Daus Mini justru mencabut dalil soal perselingkuhan.

“Poin penting di sidang ini adalah pihak Shelvie menghapus dalil perselingkuhan. Ini yang harus ditegaskan, karena tidak ada bukti terkait hal ini,” tutur kuasa hukum Daus Mini, Bilhuda kepada wartawan dikutip Deras.id, Selasa (12/3/2023).

Meskipun dalam pembacaan gugatan cerai tidak ada dalil tentang perselingkuhan, namun pihak Daus Mini tetap mempersiapkan apabila sewaktu-waktu ia tetap memasukkan dalil tersebut. Kasus ini berlanjut karena sebelumnya sudah diadakan mediasi diantara suami istri ini yang dinyatakan gagal.

Wanita berusia 32 tahun ini sebelumnya sempat menggembor gemborkan perselingkuhan yang ia yakini telah dilakukan oleh suaminya. Meskipun begitu, kuasa hukum Daus Mini meyakini bahwa perselingkuhan tersebut tidak pernah terjadi dalam rumah tangga mereka yang sudah terjalin selama kurang lebih 4 tahun belakangan ini.

Atas dalil gugatan tersebut, pihak Daus Mini telah mempersiapkan segala bukti guna membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Shelvie Hana Wijaya. Apabila benar tidak terbukti tuduhan tersebut, maka akan menjadi boomerang bagi pihak istri kliennya.

“Mengenai proses persidangan cerainya, Daus menyampaikan mengikuti prosesnya saja dari sang istri, serta membantah dalil-dalil tuduhan yang nantinya muncuk dalam persidangan. Karena kalau tidak terbukti, maka dalil gugatannya ini ya jadi boomerang buat mereka,” ucap Bilhuda.

Sebagai informasi, Daus Mini tidak hadir dalam sidang cerainya sehingga hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

Shelvie Hana Wijaya diketahui melayangkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat pada Senin (13/2/2023). Gugatan cerai Shelvie Hana Wijaya terhadap pelawak Indonesia ini diterima oleh Pengadilan Agama Depok dengan nomor perkara 571/Pdt.G/2023/PA.DPK.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami