Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah saksi Mahendra Dito S di Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut, diduga terkait kasus korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.
“Informasi yang kami terima, betul ada penggeledahan oleh tim penyidik KPK di sebuah rumah di Jakarta selatan diduga tempat tinggal saksi Dito M,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari akun Twitter @KPK_RI, Selasa (14/3/2023) siang.
Ali Fikri juga menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan upaya untuk mencari bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Nurhadi.
“Penggeledahan ini terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dilakukan oleh tersangka Nurhadi Abdurrachman,” tegasnya.
Sebelumnya, saksi Dito Mahendra sempat diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi pada 6 Februari 2023 lalu. Saat itu, tim penyidik KPK mendalami dugaan aliran uang dan aset-aset milik Nurhadi.
Ali Fikri mengatakan bahwa salah satu aset yang dikonfirmasi adalah pembelian mobil mewah oleh Nurhadi yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
“Sebelumnya, Pada 6 Februari lalu, saksi Dito Mahendra telah diperiksa oleh tim penyidik KPK. Saksi diduga memberikan beberapa aset mewah kepada tersangka Nurhadi Abdurrachman yang bersumber dari pengurusan perkara di MA,” tutupnya.
Sebagai informasi, Nurhadi Abdurrachman saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I di Sukamiskin. Nurhadi divonis 6 tahun penjara lantaran kasus suap dan gratifikasi.
Tak hanya itu saja, KPK juga mengembangkan kasus tersebut dan mengusut dugaan pencucian uang yang menyeret kerabat Nurhadi seperti Dito Mahendra.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai