EntertainmentInternasional

Ketua Sekte Sesat ‘The Baby Garden’ Tuntut Penghentian Film Dokumenter ‘In the Name of God: A Holy Betrayal’

Jakarta, Deras.id – Ketua sekte sesat ‘The Baby Garden’, Kim Ki Soon mengajukan tuntutan terhadap Netflix untuk menghentikan penayangan film ‘In the Name of God: A Holy Betrayal’. The Baby Garden adalah organisasi kedua yang mengajukan tuntutan kepada Netflix setelah Misi Injil Kristen (JMS).

Menurut komunitas hukum, pada Senin (13/3/2023) Kim Ki Soon (83), ketua sekte ‘The Baby Garden’ mengajukan tuntutan terhadap Netflix Korea, MBC dan PD Seong Hyun yang memproduksi film dokumenter tersebut ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 8 Maret. Organisasi tersebut meminta pengadilan untuk melarang penayangan episode 5 dan 6 (episode ‘The Baby Garden’ atau Aga Dongsan).

“Episode 5 dan 6 dari ‘In the Name of God: A Holy Betrayal’ berisi informasi palsu tentang The Baby Garden dan Kim Ki Soon,” ungkap pihak Kim Ki Soon.

Mereka juga menuntut Netflix Korea untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 120 juta per hari selama episode itu ditayangkan.

The Baby Garden adalah sebuah organisasi keagamaan kolektif desa yang didirikan oleh Kim Ki Soon pada tahun 1982. Pada Desember 1982, organisasi ini mendirikan Synnara Records, sebuah perusahaan distribusi rekaman di Yongdu-dong, Dongdaemun-gu, Seoul.

Pada bulan Desember 1996, Kim Ki Soon muncul di hadapan jaksa penuntut setelah diduga membunuh dan mengubur pengikutnya. Dia dinyatakan bersalah atas enam tuduhan, termasuk penggelapan pajak dan penyerangan. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda 5,6 miliar won tetapi kemudian Kim Ki Soon dinyatakan bebas bersyarat.

Pada tahun 2001, ‘The Baby Garden’ juga mengajukan tuntutan penayangan terhadap SBS ‘Unanswered Questions – 5 years after the Baby Garden’. Pada saat itu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyetujui pengajuan tuntutan tersebut dan SBS tidak menayangkan ‘Unanswered Questions – 5 years after the Baby Garden’ melainkan dokumenter spesial.

Namun tampaknya tidak mungkin pengadilan akan menyetujui tuntutan kali iini. Sebelumnya, JMS juga mengajukan tuntutan, tetapi diberhentikan pada 2 Maret lalu. Pada saat itu, pengadilan mengatakan bahwa MBC dan Netflix memiliki cukup banyak bukti untuk tetap menayangkan film dokumenter tersebut.

“Sepertinya MBC dan Netflix mengumpulkan cukup banyak data objektif dan subjektif untuk mengorganisir penayangan film berdasarkan ini,” ungkap perwakilan pengadilan.

Penulis: Dinda | Editor: Apr

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami