BeritaDaerah

Pemerintah Bakal Tertibkan Pekerja Asing Ilegal di Bali

Bali, Deras.id –  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi maraknya Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja ilegal di Bali. Ia mengatakan, persoalan WNA yang bekerja ilegal akan ditertibkan oleh pemerintah melalui kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Nanti biar diurus, harus ditertibkan oleh Menaker (dan) sudah menerbitkannya. Kan sudah ada leading sektor kementeriannya,” kata Mahfud saat menghadiri Rakernas Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) ke-3 di Kuta, Bali, Jumat (10/3/2023).

Menurutnya, persoalan pekerja asing ilegal di Indonesia sudah terjadi sejak lama, bahkan dia mengaku sudah mengetahui masalah tersebut sebelum menjadi pejabat pemerintah.

“Sejak dulu tahu, kan dulu juga sebelum (saya) menteri tahu, banyak begitu, dan saya tahu juga sudah selalu ditertibkan. Kan sama saja, kalau tenaga kerja asing masuk ke kita sekian puluh ribu orang yang kadang kala secara administratif belum teratur,” tambahnya.

Disisi lain, Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri secara ilegal bisa dibilang cukup banyak, hingga kini jumlahnya sekitar 3 juta lebih. Sehingga WNA yang berkerja secara ilegal di Indonesia harus dimaklumi, namun harus tetap diatur untuk ketertiban bersama.

“Tetapi juga tenaga kerja asing dari Indonesia di berbagai negara yang ilegal juga banyak. Jadi kita tuh harus saling memaklumi dan mengatur untuk ketertiban bersama. Tenaga ilegal kita di luar negeri lebih dari 3 juta di berbagai negara, itu mereka juga akan ditertibkan oleh negara masing-masing,” ungkap Mahfud.

Mengenai tindakan penertiban terhadap WNA yang berkerja secara ilegal di Indonesia, Mahfud mengatakan agar ditertibkan secara kemanusiaan.

“Disini juga akan ditertibkan secara berkemanusiaan sehingga nanti masalah-masalah administratif dan hukum supaya kita selesaikan bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya, ramai pemberitaan di media sosial yang menyebutkan banyak turis asing bekerja secara ilegal di Bali. Diantaranya menawarkan jasa fotografi, latihan berselancar, cukur rambut, hingga berjualan sayur. Hal ini membuat sejumlah warga Bali khawatir akan ruang pendapatan yang semakin sempit.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Bali saat ini menginisiasi terbentuknya satuan tugas terpadu. Satgas tersebut nantinya akan bertugas mengawasi dan menindak warga negara asing, termasuk wisatawan, yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.

Penulis: Kusairi | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami