Jakarta, Deras.id – Salah satu saksi kunci pembunuhan Brigadir J, Susi mencabut kesaksiannya yang telah disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Pencabutan tersebut Susi sampaikan saat majelis hakim akan menskors sidang setelah melakukan pemeriksaan tiga ajudan Sambo yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton.
“Terbukti bahwa apa yang Susi sampaikan itu tidak benar atau berbohong. Hakim tadi menanyakan kan apakah keterangan sebelumnya mau dicabut atau tidak dan saudara Susi mencabut. Jadi saudara Susi mengiyakan keterangan dari saudara Romer, Daden kemudian Farhan kemudian Prayogi,” ungkap kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy dilansir YouTube Kompas.
“Tadi Susi kan berbelit-belit dan tidak jujur. Jadi hakim sempat meminta diikutkan lagi dalam keterangan ajudan. Jadi hakim menanyakan keterangan Susi atau keterangan ajudan-ajudan ini yang sekarang. Susi mengatakan keterangan ajudan yang benar. Jadi Susi menarik keterangan dia sebelumnya bersaksi palsu,” imbuhnya.
Keterangan yang disampaikan Susi dan para ajudan Sambo berbeda. Susi menyebut bahwa Putri Candrawathi melahirkan anak keempat berusia 1,5 tahun sementara para ajudan mengatakan bahwa anak tersebut merupakan hasil adopsi.
Selama sidang berlangsung, sikap suci dinilai mencurigakan karena lambat dan tidak langsung merespon pertanyaan dari majelis hakim. Sempat dicurigai menggunakan handsfree, Susi memastikan bahwa hal tersebut tidak benar. Selain itu lima poin kesaksiannya juga dibantah Bharada E. Diantaranya adalah tentang pelecehan atas Putri Candrawathi yang dituduhkan kepada Brigadir J, teguran Bharada E kepada Brigadir J, dan fakta rumah yang lebih sering ditinggali oleh Ferdy Sambo.
Penulis: Shofi l Editor: Ifta