BeritaNasional

Resmi Ditahan, Agnes Gracia Diboyong ke LPKS Cipayung

Jakarta, Deras.id – Anak yang Berkonflik dengan Hukum Agnes Gracia Haryanto (15) resmi ditahan atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Latumahina.

Keputusan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023) malam.

“Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Hengki.

Penahanan yang dilakukan kepada Agnes berbeda dengan penahanan pada pelaku kriminal pada umumnya. Sebab, status Agnes masih masuk dalam kategori Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

“Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” terang Hengki.

Agnes akan menjalani masa penahanannya di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur. Untuk kepentingan penyidikan, Agnes akan ditahan selama 7 (tujuh) hari. Penentuan lokasi dan masa tahanan untuk Anak yang Berkonflik dengan Hukum tersebut diatur dalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan,” katanya.

Polda Metro Jaya turut melibatkan Badan Pemasyarakatan (BAPAS), Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan juga pengacara dari Agnes Gracia. Keterlibatan beberapa pihak tersebut memiliki fungsi dan tugas masing-masing.

“Menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psikososial menjamin pemenuhan hak anak,” tandasnya.

Sementara itu, para tersangka lain dalam kasus penganiayaan David Latumahina yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua telah ditahan di dalam sel tahanan Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, pada Jum’at, (10/3/2023) esok, Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy. Kedua tersangka yakni Mario dan Shane serta para saksi lainnya akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Agnes yang berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum juga akan dihadirkan mengingat adanya keterlibatan dirinya dalam kasus penganiayaan yang terjadi. Rekonstruksi akan dilakukan di tempat kejadian perkara yakni di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penulis: Fausi | Editor: Rifa’i

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami