Jakarta, Deras.id – Kementerian Keuangan menggelar konferensi pers terkait tindak lanjut penanganan pegawai eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan Kepala Bea Cukai Kantor Wilayah Yogyakarta, Edo Darmanto, Rabu (8/3/2023).
Dalam konferensi tersebut, Kementerian Keuangan memutuskan memecat Rafael atas kasus kepemilikan harta kekayaan yang tidak wajar. Putusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi setelah mendengar penjelasan dari Inspektorat Jenderal Awan Nurmawan Nuh dan Direktur Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo.
“Rekan-rekan media, Bapak Inspektorat Jenderal telah menyampaikan bahwa sudah dilakukan audit investigasi dengan rekomendasi pecat,” kata Heru dalam konferensi pers.
“Kita akan lakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri,” imbuhnya.
Awan Nurmawan dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan bahwa dalam proses penelaahan harta kekayaan milik Rafael, Itjen menemukan kepemilikan harta yang belum didukung dengan bukti kepemilikan. Selain itu, terdapat harta dengan diatasnamakan pihak terafiliasi dari Rafael seperti keluarga maupun orang terdekatnya.
“Dari hasil eksaminasi kita, terdapat beberapa harta (milik Rafael) yang belum didukung dengan bukti autentik kepemilikan,” ungkapnya.
“Sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak-adik, teman, seperti itu,” tambahnya.
Rafael juga dinyatakan sebagai pegawai yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan. Hal tersebut disebabkan karena Rafael tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Dari hasil atau temuan bukti dalam audit ivestigasi itu, Inspektorat Jenderal merekomendasikan untuk memecat Saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri sudah menyetujuinya,” tegas Awan.
Awan menuturkan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pejabat negara sangat dibutuhkan. Ia menyampaikan bahwa hal tersebut harus didukung untuk sebagai sistem kontrol sosial yang efektif bagi para pejabat negara.
“Kami berpikir bahwa pengawasan masyarakat itu efektif, harus kita perkuat ke depan,” tandasnya.
Penulis: Fausi Editor: Rifa’i