Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo buka suara tentang hasil keputusan untuk menunda Pemilu 2024. Ia mengatakan bahwa pemerintah mendukung KPU untuk mengajukan banding terkait putusan tersebut.
“Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi di Kabupaten Bandung pada Senin (6/3/2023).
Jokowi mengatakan bahwa pemerintah telah berkomitmen agar pemilu tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menegaskan anggaran untuk pelaksanaan pemilu telah disiapkan dan pelaksanaannya diharapkan berjalan lancar.
“Saya sudah sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” ujar Jokowi.
Tidak hanya itu, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawarni juga mengatakan hal yang sama. Pasalnya pemilu merupakan agenda tahunan yang dilaksanakana selama lima tahun sekali. Oleh karena itu pelaksanaan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan penting untuk keberlanjutan kepemimpinan.
“Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional,” jelas Jaleswari.
“Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU,” lanjutnya.
Jadwal pelaksanaan pemilu masih menjadi perdebatan. Kendati demikian, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan jangan sampai terprovokasi dari pihak-pihak lain. Ia meminta kepada KPU untuk bisa mengambil langkah terbaik demi terselenggaranya pesta demokrasi mendatang.
“Percayakan kepada KPU untuk mengambil Langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, professional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapn Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, PN Jakpus telah memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024 usai mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. Gugatan tersebut dikarenakan Partai Prima tidak lolos verifikasi administrasi partai politik dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
“Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umun dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
Penulis: Fia lEditor: Ifta