Jakarta, Deras.id – Tersangka kasus penganiayaan Kader Banser David Latumahina, Mario Dandy Satriyo dipindahkan dari sel tahanan Polda Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
Kabar tersebut disampaikan oleh Pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).
“Sejak hari Jum’at sudah pindah ke Polda,” kata Dolfie.
Dolfie menuturkan bahwa dirinya belum mengetahui kondisi lebih lanjut mengenai Mario. Ia akan jenguk Mario di Polda Metro Jaya hari ini.
“Mungkin hari Senin baru saya jenguk ke Polda,” tuturnya.
Mengenai alasan dipindahnya Mario Dandy dari sel tahanan Polda Metro Jaksel ke Polda Metro Jaya, Dolfie mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari pihak kepolisian.
“Coba tanya ke penyidik ya,” ujarnya.
Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat Terencana. Selain dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP, Mario juga disangkakan dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka lain dalam kasus penganiayaan David Latumahina yakni Shane Lukas Rotua (19). Shane terlibat dalam tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David. Ia juga berperan sebagai perekam aksi penganiayaan sadis yang dilakukan.
Pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing menjelaskan bahwa antara kliennya dengan Mario Dandy terjalin relasi ketergantungan. Pada hari dimana kasus penganiayaan terjadi, Ayah dari Shane menjelaskan bahwa Mario menghubungi Shane di malam penganiayaan tersebut tidak hanya sekali untuk kemudian melakukan aksi tersebut.
“Ada relasi ketergantungan dengan si Dandy ini. Karena menurut bapaknya itu, dia (Shane) dijemput oleh Dandy, ditelepon sebelumnya, ditelepon berkali-kali, si Shane tidak mau si Dandy-nya langsung menjemput pakai Rubicon itu,” terang Happy kepada wartawan, Selasa (28/2/2023) lalu.
Selain Shane, kekasih dari Mario Dandy yakni Agnes Gracia Haryanto juga naik statusnya dari Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Pasca tindakan penganiayaan dan penetapan tersangka, Agnes mendapat banyak kritikan dan hujatan dari khalayak publik melalui media sosial. Tak sedikit yang menyuarakan untuk Agnes juga ditangkap dikarenakan terlibat dalam perencanaan kasus penganiayaan berat yang dilakukan kepada David.
“Ada perubahan status dari AG (Agnes) yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023) lalu.
Penulis: Fausi | Editor: Rifa’i