Jakarta, Deras.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta dengan tegas agar Susi memberikan keterangan yang benar dan sesuai fakta. Pasalnya, selama persidangan, asisten rumah tangga (ART) dari terdakwa Ferdy Sambo tersebut kerap memberikan jawaban yang tidak konsisten sehingga terkesan berbohong dan setingan.
Termasuk saat ditanya seberapa sering Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tinggal di rumah pribadi yang berlokasi di Magelang.
“Inilah kalau ceritanya setingan ya seperti ini gitu loh, saudara anggap kami ini bodoh?” Ucap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (31/10/2022).
Keterangan yang disampaikan Susi dinilai cenderung tidak konsisten dan terkesan berbohong. Diduga kuat, Susi disetting untuk berbicara tidak sesuai dengan peristiwa yang terjadi saat tewasnya brigadir Josua.
Ia juga menjawab tidak tahu saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya tentang perbaikan CCTV. Hal inilah yang membuat Majelis hakim semakin yakin jika Susi memberikan keterangan palsu.
“apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?” tanya hakim Wahyu dengan penuh penegasan.
Hakim menegaskan, jika nantinya keterangan yang Susi tidak benar, maka berbohong dalam Susi dapat dikenai sanksi pidana, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Penulis: M. Mukhlisin | Editor: Dian Cahyani