Jakarta, Deras.id – Pemerintah membubarkan maskapai penerbangan Merpati Airlines melalui penerbitan PP No. 8 Tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan PT Merpati Nusantara Airlines. Keputusan dalam PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Maskapai penerbangan pelat merah ini dibubarkan karena telah dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Setelah bubar, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang.
Kejelasan penyelesaian ini terungkap usai Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati pada Juni 2022 lalu.
“Itu sesuai dengan putusan-putusan sebelumnya. Jadi kita menghargai putusan-putusan yang sudah ditentukan sebelumnya, kan ada juga tuh yang diputuskan oleh pengadilan dan sebagainya, itu aja yang diikuti oleh teman-teman di Merpati,” kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, Merpati Airlines harus menyisihkan Rp54,8 Miliar hasil penjualan aset untuk dibagikan kepada 1.225 karyawan.
Merpati Airlines juga harus mengalokasikan hasil likuidasi sebesar Rp3,8 Miliar kepada 50 eks karyawan. Hal ini mengacu pada putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Penulis: SN l Editor: Rifai