Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode Tahun 2013-2019.
“Pemeriksaan dua orang saksi dilakukan oleh Tim Jaksa pada direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun pada DP4. Dua orang saksi tersebut yakni berinisial JS selaku Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management dan inisial K selaku sales pada Manager Investasi PT Pratama Capital Assets Management,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana (Ketut) dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).
Ketut mengatakan jika pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas-berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 Tahun 2013 s/d 2019. Serta, pada kasus ini sebelumnya Kejagung juga telah memeriksa satu orang saksi pada Senin, (20/2/2023). Saksi yang diperiksa yaitu inisial GIP yang merupakan pegawai PT Pelabuhan Indonesia,” tutupnya.
Sebagai informasi, DP4 merupakan pengelola dana pensiun yang didirikan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), serta empat mitra pendiri yang terdiri dari PT Pelabuhan Indonesia I, III, IV (Persero) dan PT Pengerukan Indonesia.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai