Jakarta, Deras.id – Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, alias Bharada E, Ronny Talapessy (Ronny) berharap agar kliennya bisa mendapatkan vonis bebas di pengadilan. Ronny menyampaikan bahwa selama proses persidangan kliennya bersikap sangat kooperatif.
“Dari fakta persidangan saksi-saksi yang sudah diperiksa dan ahli yang sudah dihadirkan. Kalau kita lihat Bharada E sangat konsisten, komitmen, jujur, serta membantu proses ini sampai pada penghujung putusan,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Menurut Ronny, dengan mempertimbangkan status kliennya sebagai Justice Collaborator. Bharada E layak untuk divonis ringan dengan vonis dilepaskan atau dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami harapkan bahwa hakim bisa memberikan vonis yang ringan terlebih bisa dilepaskan atau dibebaskan klien kami yakni Bharada E, hal ini juga kami sampaikan dalam petitum kami atau fakta persidangan. Jadi itu adalah harapan kami dari tim penasehat hukum dan keluarga,” terangnya.
Selain itu, Ronny mengaku kliennya saat ini telah siap menerima vonis apapun yang diberikan majelis hakim.
“Apapun yang diputuskan hari ini, Bharada E sudah menyampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasehat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi dia saat ini sudah lebih kuat,” tutupnya.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bahwa terdakwa Bharada E telah dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU. Jaksa meyakini bahwa Terdakwa Bharada E terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan bersama terhadap Brigadir J.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai