Jakarta, Deras.id – Gubernur non aktif Lukas Enembe mengirimkan surat melalui tim pengacaranya kepada ketua KPK Firli Bahuri. KPK membantah isi surat tersebut perihal tagih janji Lukas kepada Firli.
“Bukan tagih janji sebenarnya. Karena tidak ada yang dijanjikan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
Ali menjelaskan bahwa pertemuan Firli di kediaman Lukas Enembe di Papua tidak ada hal yang dijanjikan kepada Lukas Enembe. Menurutnya pertemuan tersebut bersifat terbuka dan disaksikan perwakilan institusi lainnya.
“Pertemuan di Papua saat itu terbuka, tidak ada pembicaraan khusus. Diikuti oleh penyidik, tim dokter, pihak keluarga LE, Kapolda, BIN, dan Kodam. Bahkan terbuka untuk diliput dan dipublikasikan,” terangnya.
Selain itu, Ali juga menerangkan bahwa isi surat Lukas Enembe kepada Firli berisi tentang permintaan pengobatan ke Singapura. Menurutnya surat serupa pernah disampaikan kepada pihak KPK setelah Lukas Enembe menolak perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
“Sebelumnya juga yang bersangkutan menolak berobat di RSPAD dan tersangka LE juga menulis surat yang poinnya sama. Untuk penasihat hukum tersangka LE, kami sampaikan, setop narasi kontraproduktif. Silahkan fokuskan pada materi pembelaan sesuai koridor hukum,” terangnya.
Diketahui Lukas Enembe saat ini masih menjalani penahanan di rutan KPK hingga 13 Maret 2023. Kondisi kesehatan Lukas juga dipantau secara berkala oleh tim dokter. Perihal permintaan Lukas untuk berobat ke Singapura akan ditentukan oleh rekomendasi dokter KPK dan RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Sebelumnya Pengacara Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona menyebutkan Lukas mengirimkan surat ke Gedung KPK yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut Petrus surat kliennya tersebut menagih janji yang pernah diutarakan Firli saat berkunjung ke kediaman Lukas Enembe di Papua.
Penulis: Diraf l Editor: Rea