Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemulihan aset berupa hasil barang rampasan negara terkait kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 3,1 triliun ke kas negara, Kamis (2/2/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana menjelaskan jumlah pemulihan aset tersebut merupakan total dari sejumlah aset yang dirampas sejak tahun 2021.
“Selama kurun waktu dari bulan September 2021 sampai dengan Januari 2023, Kejaksaan RI melalui Pusat Pemulihan Aset telah melakukan pemulihan aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebesar Rp 3.110.042.396.973,91 Triliun,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).
Hasil rampasan kasus korupsi Jiwasraya tersebut terbagi dalam beberapa bentuk harta. Mulai dari uang tunai hingga penjualan efek.
“Berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan Penetapan Status Penggunaan,” ungkapnya.
Ketut menyatakan bahwa kegiatan penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. Menurutnya, proses pemulihan aset tindak pidana merupakan tahapan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas harus sejalan dengan pemulihan aset.
“Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum, dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian seyogianya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, rincian aset PT. Asuransi Jiwasraya yang dirampas dan menjadi kas negara adalah sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan senilai Rp 79.815.957.844;
- Kendaraan senilai Rp 8.108.893.000;
- Reksa dana senilai Rp 1.620.724.273.836;
- Efek senilai Rp 1.370.159.402.675;
- Penjualan langsung senilai Rp 26.020.000;
- Setoran nilai senilai Rp 11.823.398.617;
- Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp 856.532.000;
- Kapal pinisi senilai Rp 5.550.689.000;
- Penjualan lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000; dan
- Penetapan Status Penggunaan senilai Rp 3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil).
Penulis: Redhy l Editor:Rifai