Jakarta, Deras.id – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E mempertanyakan statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia menganggap tuntutan jaksa selama 12 tahun mengesampingkan keberanian terdakwa membongkar skenario yang telah dirancang sebelumnya oleh mantan Kadiv Propam Polri Fredy Sambo.
“Sesungguhnya telah menunjukkan kekeliruan penuntut umum dalam memahami prinsip yang berlaku pada hukum acara pidana terutama tentang justice collaborator” tegas Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum Bharada E saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Ronny menerangkan seharusnya jaksa tidak dapat menjatuhi hukuman kepada kliennya tanpa memperhatikan perannya sebagai JC. Dalam ketentuannya status JC dapat mendapatkan keringanan tuntutan dan hukuman sebagai penghargaan atas kejujuran yang dapat membantu proses pengungkapan sebuah kasus.
“Pada faktanya terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi sejumlah syarat terhadap saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagaimana pasal 28 ayat 2 UU 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban,” ujar Ronny.
Selain itu, Ronny menegaskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan surat rekomendasi yang disampaikan kepada majelis hakim agar kliennya diberikan keringanan masa hukuman pidana karena berstatus sebagai Justice Collaborator. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kesaksian-kesaksian kunci yang diberikan oleh Bharada E.
“LPSK merekomendasikan agar terdakwa atas perannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (bisa) diberikan tuntutan hukuman yang paling ringan di antara pelaku para terdakwa lainnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, tuntutan jaksa atas seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilayangkan dalam sidang sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing 8 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Brian l Editor: Rea