Opini

Sudahkah Lingkungan Kerja Aman Dari Kekerasan Seksual?

Oleh : Adv. Zakaria N. Wanda, S.H.

Kekerasan seksual bukanlah masalah baru. Sudah dari waktu ke waktu hingga tahun silih berganti masalah ini seperti seolah siklus tanpa henti. Salah satu kekerasan seksual yang banyak terjadi ada di lingkungan kerja. Terbaru, dikutip dari tvonenews.com dan mediajatim.com kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Pamekasan, Madura. Kini seorang teller bank inisial ER (22), warga Pamekasan, Madura, diduga dilecehkan oleh atasannya saat korban masih bekerja di kantor salah satu bank unit Kecamatan Prenduan, Sumenep. ER diduga dilecehkan rekan kerjanya atas nama MS (43) pada Bulan Mei 2022 lalu. Diduga dengan cara memegang tubuh korban, mencium tangan hingga sempat mengajak korban berhubungan badan. Nahasnya korban justru diberhentikan secara lisan dan ditarik ID card-nya oleh atasannya. Pemberhentian secara tidak resmi tersebut diduga merupakan buntut dari dari laporan polisi yang dilakukannya 11 Juli 2022 lalu.

Kejadian tersebut menggambarkan kondisi lingkungan kerja saat ini belum dapat menjamin para pekerja khususnya perempuan dari ancaman kekerasan seksual secara represif maupun prefentif. Pelecehan seksual banyak dilakukan oleh atasan kerja atau rekan senior. Hal ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang kuat dari atasan untuk menekan bawahan, dan memanfaatkan jabatan serta posisinya untuk melecehkan bawahannya khususnya perempuan. Perempuan yang dianggap lemah secara posisi mudah dijadikan korban karena adanya stigma negatif bahwa perempuan yang dilecehkan adalah akibat dari perempuan itu sendiri dan muncul rasa terancam serta takut akan kehilangan pekerjaan. Lantas bagaimana para pekerja tetap mendapatkan perlindungan diri atas ancaman kekerasan seksual?

Hal ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi industri di Indonesia karena tidak dapat menciptakan tempat kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja, khususnya korban kekerasan seksual. Banyak diantara pekerja tidak tahu mengenai mekanisme penanganan pelecehan seksual di tempatnya bekerja, bahkan ada yang menyatakan tidak ada. Tentu saja ini merupakan pekerjaan besar untuk kantor-kantor di semua bidang, bagaimana mereka dapat menciptakan peraturan terkait pelecehan seksual, mempraktikannya secara adil, serta mengelola lingkungan kerja yang aman bagi semua pekerja tanpa membedakan gender dan posisi di tempat kerja.

Perlindungan hukum berupa produk hukum telah berhasil diundangkan setelah Presiden Joko Widodo meneken Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun publik tidak boleh cepat puas. Adanya payung hukum tidak lantas langsung membuat masyarakat merasa aman dari ancaman kekerasan seksual. Proses penegakan hukum perlu ditegakkan bersama-sama dan melibatkan semua pihak. Artinya, keberhasilan penanganan kekerasan seksual dalam lingkungan kerja perlu dibangun dengan semangat sinergi dan kerjasama yang kuat dari pemerintah, pengusaha atau pemberi kerja serta peran Serikat Pekerja. Oleh sebab itu mari bagi semua pihak yang terkait untuk saling mengajak, bersinergi dan berkolaborasi bersama-sama untuk menciptakan ruang aman bagi pekerja khususnya perempuan di tempat kerja.

*Penulis merupakan Managing Partner FR Law Office (Advocate and Legal Consultant) Surabaya

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami