Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur. Penyidik KPK memeriksa 9 anggota DPRD Jawa Timur sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (1/2/023).
Ali menjelaskan 9 anggota DPRD tersebut adalah Sri Untari; Fauzan Fuadi; M.Fawaid; M. Reno Zulkarnaen; Blegur Projanggono; Suyatni Priasmoro; HM Heri Romadhon; Achmad Silahuddin; dan Kusnadi. Rencananya pemeriksaan akan dilaksanakan di Mako Detasemen Polda Jatim.
“Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jalan Gresik Nomor 39, Morokrembangan, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur,” kata Ali.
Sejauh ini belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik dari 9 anggota DPRD tersebut. Namun Ali menerangkan saksi tersebut dibutuhkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Sahat Tua P Simanjuntak.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak; Staf Ahli Sahat, Rusdi; Koordinator Kelompok Masyarakat, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
Penulis: Diraf l Editor: Rea