Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi atas kesalahan pihak Bank yang memblokir rekening penjual Burung atas nama Ilham Wahyudu dari Pamekasan, Madura. KPK memintah pihak Bank segera membuka blokiran tersebut karena diduga salah sasaran.
“Dalam waktu segera bank akan mengoreksi dengan membuka blokir bank dimaksud dan memblokir rekening bank yang benar, “ ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (27/1/2023).
Menurut Ghufron, kekeliruan pemblokiran tersebut ada dipihak bank. Sebab, KPK sudah mengajukan identitas lengkap pihak yang rekeningnya diminta untuk diblokir. Dalam kasus ini, ada kemiripan nama dan tanggal lahir antara penjual burung di Pamekasan dengan tersangka KPK.
“Prosedur KPK dalam memblokir adalah berbasis nama, tanggal lahir, dan alamat, KPK tidak menentukan nomor rekening tertentu karena memang tidak memiliki data nomor rekening perbankan. Hal tersebut sepenuhnya data pada pihak perbankan,” kata Ghufron.
“Nah dalam kasus ini ternyata nama dan tanggal lahir pihak yang kami minta untuk diblokir relatif sama sehingga rekening bank yang terblokir oleh pihak bank adalah rekening orang yang salah atau tidak tepat,” ucap Ghufron.
Diketahui sebelumnya heboh rekening penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur bernama Ilham Wahyudi yang diblokir oleh Bank BCA atas permintaan KPK. Sementara Ilham mengaku tidak pernah ada hubungan dan keterkaitan dengan tersangka kasus korupsi tersebut. Dalam rekening tersebut berisi saldo senilai Rp 2.000.000.
Penulis: Diraf l Editor: Rea