Jakarta, Deras.id – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) yang tewas diduga tertabrak pensiunan polisi kini malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
“Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan. Karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latief Usman, Jumat (27/1/2023).
Latief menjelaskan, kecelakaan itu berawal dari korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 km perjam dari arah Depok menuju Jakarta.
Korban kemudian mengerem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berada didepanya. Pengereman mendadak itu membuat korban tergelincir dan jatuh kejalan.
Disaat bersamaan, melaju mobil yang dikemudikan AKBP ESBW dan menghantam korban.
“Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan,” ujar Latief.
Namun polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Sebab, menurut latief dalam kasus itu ESBW tidak dapat menghindar lantaran motor mendadak ada didepan kendaraannya.
Kabar penetapan tersangka ini disampaikan oleh tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari. Indira mengatakan tim kuasa hukum Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.
“Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” kata Indira kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Penulis: Saiful l Editor: Rea