Jakarta, Deras.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB),menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional agar birokrasi di Indonesia jadi lebih lincah dan cepat.
Permen ini merupakan penyempurnaan dari Permen PANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“InsyaAllah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujar Menteri PAN RB Azwar Anas, saatSosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional (JF), di Jakarta, Jumat (27/01/2023).
Anas menjelaskan, ada aturan baru terkait tugas JF yang selama ini lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Berdasar permen baru tersebut, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.
“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” tutur Anas.
Menurutnya, penilaian kinerja berdasar pemenuhan angka kredit terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.
Anas menguraikan, dari total 4,3 juta ASN sebagian besar jabatan di ASN adalah Jabatan Fungsional, yakni 2,1 juta ASN (58 persen). Oleh sebab itu, dengan pembaruan penilaian JF tersebut diharapkan dapat mendongkrak kinerja ASN di Indonesia.
Penulis: Dayu l Editor: Rifai