Jakarta, Deras.id – Ahyudin mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
“Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ahyudin dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan terhadap Ahyudin ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ahyudin dituntut jaksa empat tahun penjara dalam kasus ini dalam pembacaan tuntutan Selasa, 27 Desember 2022.
Lebih lanjut, dalam putusannya majelis hakim memberikan pertimbangan memberatkan. Menurut hakim tindakan Ahyudin dapat meresahkan masyarakat khususnya ahli waris korban.
“Hak memberatkan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing,” kata hakim anggota Hendra Yuristiawan.
Sejauh ini dari pihak Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak terdakwa belum ada respon untuk mengajukan banding atas putusan yang diberikan majelis hakim.
Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahyudin 4 tahun penjara, jaksa meyakini terdakwa bersalah melakukan penggelapan terkait dana 117 miliar dari donasi boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.
Penulis: Brian | Editor: Rea