Surabaya, Deras.id – Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar secara serius melakukan gerakan perlindungan terhadap anak. Menurutnya ada tiga hal penting yang harus dilakukan pemerintah sehingga anak terlindungi dan tumbuh penuh keamanan.
“Pertama kita sama-sama mengokohkan dan mensososialisasikan kepada masyarakat bangsa. Hari ini kita lalui kita mulai dan kita jalankan agar semua melek dan sadar akan haknya agar semua mengerti akan kewajibannya. Bahwa seluruh rakyat Indonesia adalah anti kekerasan,” katanya saat orasi penandatanganan petisi perlindungan anak di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (22/1/2023).
“Kedua kita mohon kepada seluruh aparat penegak hukum untuk mengambil langkah represif bagi tindak kekerasan kepada anak terutama akhir akhir ini merajalela. Karena kebodohan, kekhilafan, kengawuran, tidak ngerti hukum maka tindakan represif harus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi kita semua,” imbuh pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut.
Lebih lanjut Cak Imin mengatakan pentingnya menegaskan segala bentuk perlindungan anak melalui regulasi. Wakil Ketua DPR ini juga yakin seluruh pihak harus terlibat aktif sehingga keamanan anak terjamin baik di keluarga maupun lingkup yang lebih besar.
“Ketiga kita sempurnakan konstitusi kita. Kita perkuat undang-undang kita. Kita perkuat aturan aturan kita agar semuanya menjadi waspada dan antisipasi. Oleh karena itu kita minta tolong kepada seluruh jajaran legislatif eksekutif untuk bahu membahu menyempurnakan aturan secepat cepatnya dan sebaik baiknya. Kita hadir di sini insya Allah untuk kepentingan Indonesia seluruhnya,” paparnya.
Sebelumnya penandatanganan petisi juga dilakukan bersama anggota DPR Fraksi PKB di Jakarta baru-baru ini. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen partai yang diketuai Abdul Muhaimin Iskandar untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan.
Perlindungan Anak memang menjadi salah satu isu prioritas utama bagi PKB. Pasalnya kekerasan terhadap anak-anak baik secara fisik maupun seksual marak terjadi akhir-akhir ini.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat laporan kasus kekerasan terhadap anak tahun 2019 sebanyak 11.057, tahun 2020 11.278 kasus, tahun 2021 ada 14.517, dan tahun 2022 tercatat sebanyak 11.012 kasus. Meskipun jumlahnya menurun dibandingkan sebelumnya, namun kejadian pada anak akhir-akhir ini sangat memperhatinkan.
Penulis: Ifta l Editor: Dian