Taliban Hukum Cambuk Sembilan Terpidana Perampokan dan Pelaku Sodomi
Kandahar, Deras.id – Kelompok Taliban secara terbuka mencambuk sembilan terpidana perampokan, dan pelaku sodomi di Stadion Ahmad Shahi di Kandahar. Sejumlah tersangka tersebut, masing-masing mendapatkah hadiah cambuk sebanyak 35 sampai 39 kali.
“Sembilan orang dihukum di Stadion Ahmad Shahi di Kandahar pada hari Selasa atas tuduhan perampokan dan sodomi,” kata Mahkamah Agung dikutip dari hindustantimes.com, Rabu (18/01/2023) sore.
Mantan penasihat kebijakan Menteri Pemukiman Afghanistan, dan Menteri Pengungsi Inggris Shabnam Nasimi mengatakan, selain mencambuk sejumlah terpidana kelompok Taliban juga memotong tangan empat orang.
“Taliban dilaporkan telah memotong tangan 4 orang di stadion sepak bola di Kandahar hari ini, dituduh mencuri, di depan penonton. Orang-orang dicambuk, diamputasi & dieksekusi di Afghanistan, tanpa pengadilan yang adil dan proses hukum. Ini adalah a pelanggaran hak asasi manusia,” kata Shabnam Nasimi.
Hukuman tersebut, direspon oleh PBB dengan mengutuk penggunaan cambuk sebagai bentuk hukuman. Serta meminta kelompok Taliban untuk segera menghentikan segala bentuk hukuman berat.
“Selain itu, kami juga meragukan keadilan persidangan sebelum hukuman ini, yang tampaknya tidak memenuhi jaminan dasar persidangan yang adil. Hukum hak asasi manusia internasional melarang penerapan hukuman kejam semacam itu, terutama hukuman mati, setelah persidangan yang tampaknya tidak menawarkan jaminan pengadilan yang adil yang diperlukan,” ujar para ahli dalam sebuah pernyataannya.
Penulis: Mahfud | Editor: Rifai