Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe pada hari ini, Rabu (18/1/2023). Keduanya akan diperikasa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (18/1/2023).
Selain istri dan anak Lukas Enembe, tim penyidik KPK juga memanggil satu orang lainnya yang merupakan pegawai PT Cenderawasih Mas, Yonater Karomba.
Diketahui, Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp 1 milliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah (Pemprov) Papua. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.
Sebelumnya, dalam mengusut kasus ini KPK telah memblokir rekening dengan nilai Rp 76,2 milliar. Rekening itu diduga milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemekumham untuk mencegah Yulce Wenda bepergian ke luar negeri.
Penulis: Saiful l Editor: Rea