Jakarta, Deras.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang mempersiapkan kebijakan pembagian SIM C menjadi 3 golongan yaitu SIM C, C1, dan C2. Dalam Hal tersebut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan Korlantas menyiapkan 132 sepeda motor untuk digunakan ujian SIM C1.
“Terdapat 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk ujian SIM C1,” ujar Nurul dalam Konferensi Pers, Kamis (12/1/2023).
Menurut Nurul, 132 sepeda motor tersebut dalam rangka persiapan penerapan kebijakan penggolongan SIM C. Ia menambahkan Korlantas Polri masih mematangkan persiapan penerapan kebijakan penggolongan SIM C1.
“Sampai saat ini Korlantas Polri masih mempersiapkan dan mengkaji kebijakan tersebut,” kata Nurul.
Rencananya 132 sepeda motor tersebut akan didistribusikan ke satuan penyelenggara administrasi SIM di Indonesia. Namun karena jumlahnya yang masih belum mencukupi sementara diprioritaskan di wilayah terdekat.
“Satpas prioritaskan di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu satpas prototipe,” terangnya.
Diketahui kebijakan penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk sepeda motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk sepeda motor 500 cc ke atas.
Selain itu, dalam peraturan tersebut dijelaskan untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yaitu memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu pun SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun sejak diterbitkan.
“Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1, harus memiliki SIM C terlebih dahulu maksimal satu tahun,” jelas Nurul.
Sebelumnya diinformasikan Korlantas Polri mengadakan 32 unit motor Hunter Scramble SK 500 untuk ujian praktik SIM C1 yang disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.
Penulis: Diraf l Editor: Rea