Jakarta, Deras.id – Menkopolhukam Mahfud MD menuturkan pengakuan Jokowi tentang pelanggaran HAM berat di masa lalu adalah sebuah keharusan. Pasalnya hal tersebut sesuai dengan temuan Komnas HAM dengan proses panjang.
“Harus saya tegaskan bahwa mengakui itu keharusan karena itu adalah temuan Komnas HAM dan itu terjadi puluhan tahun lalu peristiwanya,” ungkap Mahfud MD melalui Instagram pribadinya pada Kamis (12/1/2023).
Keterangan Mahfud MD tersebut disampaikan pascapenyerahan laporan Tim PPHAM kepada Presiden Jokowi di Istana Negara. Menurutnya Pemerintah akan melakukan berbagai perbaikan sehingga persoalan tersebut tidak akan lagi terulang.
“Sehingga sebagai fakta iya harus di akui dan menyesalkan peristiwa itu terjadi serta akan memperbaiki kedepan agar pemerintah tidak lagi terjebak pada persoalan-persoalan seperti itu,” katanya.
Selanjutnya pemerintah akan melakukan pendampingan untuk pemulihan korban. Selain itu, keluarga korban juga mendapatkan hak yang sama.
“Pemerintah sekarang juga menyiapkan langkah pemulihan lain yang akan diberikan kepada korban bukan pelaku, korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu,” tambahnya.
Sebagi informasi pemulihan kepada para korban dilakukan dengan berbagai langkah sesuai dengan rekomendasi dari PPHAM. Di antaranya bantuan peningkatan ekonomi, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, pembangunan memorial, penerbitan dokumen kependudukan, beasiswa pendidikan, rehabilitasi, dan pelatihan wirausaha dan hak-hak pensiun bagi yang dulunya ASN, TNI dan Polri.
Penulis: Fendi l Editor: Ifta