Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan dan mobil mewah senilai Rp 4,5 milliar milik Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan dan kendaraan mewah dengan nilai Rp 4,5 milliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Firli mengungkapkan, Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Firli juga mengatakan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tanggerang dan Batam.
Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai hari ini sampai tanggal 30 Januari untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.
“Mempertimbangkan keadaan kondisi tersangka Lukas Enembe, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara, untuk kepentingan sementara di (RSPAD) Gatot Soebroto mulai hari ini sampai dengan kondisi membaik,” ujar Firli.
Seperti diketahui, Lukas ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) saat sedang makan siang di salah satu restoran di Abepura, Jayapura.
Penulis: Saiful l Editor: Rea