Jakarta, Deras.id – Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dkk diperpanjang 30 hari. Perpanjangan itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023, 30 hari,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (05/01/2023).
Humas PN Jaksel menyatakan kemungkinan kedepan perpanjanagan penahanan kedua juga dapat dilakukan apabila sampai dengan 6 Febuari 2023 proses pemeriksaan belum juga selesai. Humas PN Jaksel juga mengatakan hal tersebut juga melihat pada pertimbangan dari Majelis Hakim pemeriksa nantinya.
“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi,” ujar Djuyamto.
Menurutnya, perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk tidak melanggar ketentuan dalam proses penyelesaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Karena hal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHP,” imbuhnya.
Diketahui, masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan habis pada 9 Januari minggu depan. Merespon hal itu, PN Jaksel menjamin Sambo tidak akan dilepaskan dari sel tahanan selama proses persidangan. Djuyamto menjelaskan bahwa PN Jaksel telah menyusun timeline terkait penahanan terdakwa Sambo.
“Tidak (bebas) kita sudah nyusun perkalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” tegasnya.
Penulis: Brian l Editor: Rea