Jakarta, Deras.id – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) melarang peserta Pemilihan Umum (Pemilu) melakukan aktivitas kampanye politik di tempat ibadah menjelang Pemilu 2024 mendatang.
“Itu berbahaya sekali. Jadi tolong harapannya memang mungkin enggak ada, dulu itu pernah ada saya kira, peraturan larangan untuk kampanye di tempat ibadah,” kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2023).
Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindak tegas peserta pemilu yang melakukan kampanye politik di tempat ibadah, sebab dampaknya sangat merusak.
“Berbahaya sekali tolong jangan dilakukan, kita sudah melihat akbiat politik identitas yang luar biasa merusak,” ujarnya.
Selain itu, Gus Yahya juga meminta KPU untuk membuat parameter berkampanye di tempat ibadah agar ditegaskan kembali. Parameter tersebut memberi penjelasan seperti apa kegiatan yang dikategorikan sebagai kampanye di tempat ibadah.
Diketahui sebelumnya, KPU melakukan kunjungan ke kantor PBNU untuk meminta dukungan dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang.
Penulis: Saiful | Editor: Rea