Jakarta, Deras.id – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah bentuk keberpihakan kepada sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta mencegah resesi ekonomi di Tahun 2023.
“Kalau untuk mempercepat, kita bisa recover atau bisa bangkit. UU Ciptaker itu adalah bisa memudahkan kemudahan usaha, keberpihakan kepada UMKM ini dapat kita dorong lebih baik lagi sehingga nanti kita berharap dampak dari ekonomi yang kurang baik tahun 2023 dapat dimitigasi,” ungkap Yasonna, di Graha Pengayoman Kemenkumham RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Politikus PDIP itu juga mengakui bahwa Perppu Ciptaker itu tidak menjamin kepuasan masyarakat secara keseluruhan. Menurutnya, pasti akan timbul persepsi yang beragam. Kendati demikian, Yasonna berkomitmen akan mengakomodasi semua aspirasi berbagai elemen masyarakat.
“Tentunya tidak bisa 100 persen semua memuaskan masyarakat. Pasti ada perspektif berbeda-beda. Tapi kita berupaya supaya masukan-masukan itu kita akomodasi,” ujarnya.
Kendati demikian, Yasonna menegaskan bahwa terbitnya Perppu Ciptaker itu telah memenuhi persyaratan dari Mahkamah Konstitusi.
“Setelah kita lihat prognosis, makanya panjang, setelah satu tahun kita melakukan ini sekarang. Jadi itu sudah kita penuhi ya. Kami memenuhi apa yang disampaikan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, perppu yang dikeluarkan pada Jumat 30 Desember 2022 itu memantik banyak kontroversi di kalangan masyarakat, sebab banyak menimbulkan kejanggalan.
Penulis: Danu | Editor: Dian