Jakarta, Deras.id – Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Ledia Hanifa Amalia menilai terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menciderai DPR sebagai lembaga pembuat Undang-undang bersama pemerintah. Meskipun hal tersebut merupakan hak preogratif Presiden, namun dalam penyusunan dan penerapannya harus menerapkan asas keterbukaan dan aspirasi publik.
“Mendorong DPR menolak Perppu ini dan minta pemerintah taat pada perintah MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja,” ujar Ledia, Senin (2/1/2023).
Menurut Ledia, Pemerintah diberi waktu untuk memperbaiki undang-undang yang menggunakan sistem Omnibus tersebut oleh MK. Namun pemerintah justru mengeluarkan Perppu pengganti UU Cipta Kerja.
“Buka partisipasi publik, dengarkan aspirasi berbagai pemangku kepentingan, duduk bersama DPR membahas undang-undang demi kepentingan rakyat, bangsa, dan Negara,” kata Ledia.
Menurut Ledia, Pemerintah kurang demokratis dan otoriter dalam mengambil sebuah kebijakan, bahkan cenderung pro pengusaha.
“Jangan menutup tahun dengan menjadi pemerintah yang otoriter, pro pengusaha dan meninggakan rakyat,” imbuhnya.
Diketahui Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat, (30/12/2022).
Penulis: Diraf l Editor: Rea