Jakarta, Deras.id – Jatah libur pekerja diberikan sehari dalam sepekan sesuai aturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal ini termaktub dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja.
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib berikan Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi: a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; b. istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu,” keterangan tertulis pada Pasal 79 ayat (2).
Tidak hanya itu, dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja yaitu 7 atau 8 jam sehari. Semua tergantung pada jam kerja yang diterapkan oleh perusahaan masing-masing. Ketentuan tersebut berlaku juga untuk para pengusaha-pengusaha.
“Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; a. tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu; b. delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu,” bunyi Pasal 77 ayat (2).
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja diusulkan Presiden Joko Widodo melalui sambutan pelantikannya pada 20 Oktober 2019 lalu. Jokowi mengungkapkan tiga hal dasar Omnibus Law dalam pemerintahannya yaitu UU Perpajakan, Cipta Kerja, dan Pemberdayaan UMKM.
Sampai saat ini, sebanyak 74 UU telah disahkan sebagai bagian dari Omnibus Law. Hal tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat karena dinilai tidak transparan dalam proses pengesahannya.
Penulis: Fia l Editor: Ifta