Kupang, Deras.id – Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma memecat 18 anggotanya yang dianggap telah merusak citra Polri. 18 anggota yang dipecat itu terlibat dalam kasus asusila.
“Alasan pemecatan terhadap 18 personel Polda NTT karena telah menurunkan citra Polri”, ungkap Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma, Jumat (30/12/2022).
Dalam pemecatan itu, terdapat 18 anggota yang merupakan perwira pertama. Lalu, 14 anggota lainnya berpangkat bintara dan dua anggota berpangkat tamtama.
“18 personel Polda NTT yang dipecat tersebut, dua di antaranya berpangkat perwira pertama, yakni berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan Inspektur Polisi Dua (Ipda),” imbuh Irjen Pol Johni Asadoma.
Ia menambahkan, selama 2022 pihaknya telah menerima 206 laporan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. 36 laporan merupakan kasus pelanggaran kode etik. 10 laporan adalah kasus asusila dan delapan laporan adalah kasus desersi serta 181 laporan sisanya adalah tentang pelanggaran kedisiplinan.
Irjen Pol Johni menegaskan, penerapan disiplin anggota di jajaran Polda NTT akan terus ditegakkan. Terlebih mengenai kasus yang berkaitan dengan penurunan citra kepolisian.
Penulis: Danu l Editor: Dian