BeritaNasional

Antisipasi Kondisi Global tidak Menentu, Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Jakarta, Deras.id – Atas kebutuhan mendesak guna mengatisipasi kondisi global yang tidak menentu, Presiden RI Jokowidodo mengesahkan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, tertanggal 30 Desember 2022,” tegas Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat (30/12/2022).

Airlangga menjelaskan, penerbitan Perppu dilakukan karena terdapat kebutuhan yang mendesak terkait antisipasi terhadap kondisi ekonomi  global maupun geopolitik.

Ia menambahkan keputusan ini berkaitan dengan kondisi Indonesia yang saat ini sedang  menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dam ancaman stagflasi. Apabila tidak segera diantisipasi, lanjut  Airlangga, keadaan akan berdampak pada perkembangan ekonomi Indonesia, terlebih saat ini ada sekitar 30 Negara yang sudah mengantre sebagai penerima bantuan IMF.

“Jadi kondisi kritis ini untuk emerging developing country menjadi sanagat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selsai dan pemerintah juga mengahadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim,” terangnya.

Persoalan dengan good goverment dan fungsi check and balance, Airlangga memastikan Presiden Jokowi telah berdiskusi dengan Ketua DPR RI terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja, yang mustinya Ketua DPR RI telah mengetahuinya.

“Prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peratiuran perundangan dan putusan MK,” imbuh dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, memastikan prosedur hukum penerbitan Perppu Cipta Kerja sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan aturan lainya.

Sebab,  Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ditetapkanya berdasarkan hal yang genting dan itu diatur dalam putusan MK Nomor 138/PPU-VII/2009. Putusan MK ini ditandatangani oleh Mahfud MD sedndiri saat ia menjabat sebagai Ketua MK.

“Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkan nya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Ekonomi,” tutup Mahfud.

Penulis: Brian | Editor: Dian Cahyani

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami