Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membuat keputusan untuk menggabungkan Perum Damri dan Perum PPD menjadi satu perusahaan. Hal itu tertuang dalam Kepres nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023, yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 kemarin.
“Materi pokok dalam muatan tersebut adalah pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD dan Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari Kepperes 25 Tahun 2022 pada, Selasa (27/12/2022) sore.
Rencana penggabungan tersebut, sebelumnya telah diungkapkan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI. Pihaknya menilai jika dua BUMN tersebut bisa dilebur karena memiliki bisnis yang sama.
“Proses merger Perum DAMRI dengan PPD agar tidak tumpang tindih lantaran memiliki fokus bisnis yang sama dan fungsi yang sama dan lebih baik digabungkan agar lebih kuat sehingga bisa menjangkau jaringan lebih luas, apalagi saat ini dua-duanya terdampak karena Covid-19,” kata Kartika di akun Instagram @dpr_ri pada, Selasa (7/6/2022) silam.
Sebagai informasi, untuk saat ini Kementerian BUMN sudah mengusulkan Perum DAMRI untuk mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2023 sebesar Rp 870 Miliar. Hal ini untuk penugasan dan pengembangan usaha dalam penyediaan armada serta untuk meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai