80 Pinjaman Online Ilegal Jadi Temuan SWI, Ini Daftar Lengkapnya

Jakarta, Deras.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 80 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang memiliki potensi merugikan masyarakat. Terhitung mulai dari 2018 sampai Desember 2022, sejumlah 4.432 pinjol ilegal telah ditutup.

“SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” ucap Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis pada website Otoritas Jasa Keuangan yang dikutip Deras.id, pada (30/12/2022).

SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal. Ia berharap pihak terkait dapat melakukan pemblokiran situs serta aplikasi supaya tidak diakses masyarakat karena meskipun ribuan telah ditutup akan tetapi praktek pinjaman online  ilegal di masyarakat masih terus terjadi.

Untuk mengetahui daftar lengkap 80 pinjaman online ilegal yang menjadi temuan SWI berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) silahkan klik DI SINI.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version