BeritaNasional

63 Kementerian/Lembagq Nunggak PNBP, Ini Strategi Kemenkeu

Jakarta, Deras.id – Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 63 Kementerian/Lembaga (K/L) belum melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara yang angkanya mencapai Rp27,6 triliun per Juni 2023. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah strategis melalui Automatic Blocking System (ABS) untuk mengoptimalkan salah satu pos penerimaan negara tersebut.

“Automatic blocking system itu akan efektif bagi mereka yang masih melakukan kegiatan usaha. Jadi mereka akan terblokir. Ini sudah cukup banyak yang dilaporkan oleh kementerian tertentu,” tutur Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (12/7/2023).

Banyaknya tunggakan menandakan bahwa pengelolaan PNBP masih belum optimal, sehingga memberikan pengaruh pada jumlah penerimaan negara. Tren peningkatan jumlah tunggakan PNBP selama 4 tahun belakangan ini, yakni tahun 2020 terdapat tunggakan sebesar Rp13,8 triliun, tahun 2021 ada tunggakan Rp31,5 triliun, tahun 2022 tunggakan sebesar Rp25 triliun, dan pada tahun 2023 (per 30 Juni) terdapat tunggakan sebesar Rp27,6 triliun.

Terdapat 3 K/L yang mempunyai tunggakan terbesar atau 82 persen dari total tunggakan PNBP per 30 Juni 2023, yakni Rp22,6 triliun. Melalui sistem ABS, kemenkeu dapat menyelamatkan kebocoran penerimaan negara hingga ratusan miliar. Terdapat 2 kementerian yang secara efektif menjalankan sistem tersebut, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Kementerian ESDM.

“Misal, Kementerian LHK dengan Kementerian ESDM sekarang ini aktif menggunakan metode blocking system, sehingga mereka-mereka yang masih beraktivitas di sektor kehutanan, pertambangan, itu tidak bisa bergerak melakukan transaksi impor atau ekspor,” ungkap Isa Rachmatarwata.

Kemenkeu terus menyisir daftar perusahaan yang menunggak PNBP dari berbagai sektor. Pada tahun 2022, Kemenkeu telah memblokir 126 perusahaan dengan nilai Rp137,67 Miliar. Penyisiran akan dilanjutkan pada tahun ini, yakni pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Baca Juga:  Penuhi Panggilan Kedua Kemenkeu, Pemecatan Rafael Alun Trisambodo Ditindaklanjuti

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda