Aceh Besar, Deras.id – Polisi Daerah Aceh membekuk pelaku sodomi terhadap lima santri di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (18/1/2023). Diketahui, pelaku melaksanakan aksinya ketika santri lain sedang salat di masjid.
“Pelaku sudah ditangkap. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan di rutan Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum,” jelas Ditreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (19/1/2023).
Pihaknya menjelaskan korban berjumlah lima orang dengan usia masing-masing 12 tahun. Inisial mereka adalah GB, AS, FD, HF, dan DF. Kelima korban merupakan santri dayah MA di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Pelaku merupakan salah satu wali kelas di dayah tersebut. Aksinya dilakukan saat para santri melaksanakan sholat di Masjid, sedangkan dia melarang calon korban pergi dan melakukan aksi bejatnya dengan menyodomi mereka.
“Modus pelaku adalah saat waktu salat dan santri sedang di masjid. Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk salat dengan santri lain,” terang Ade.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Aceh Kompol Musniar dan jajarannya menangkap pelaku kurang dari dua hari. Pihaknya mengimbau lembaga pendidikan tersebut untuk lebih baik dalam menjaga amanah para wali murid.
“Untuk Lembaga Pendidikan yang menerima titipan perawatan anak-anak dari orang tuanya agar menjaga amanah itu dengan baik. Mari kita sama-sama jadikan hal ini sebagai pelajaran dan ke depan jangan sampai terulang lagi,” tandas Kompol Musniar.
Penulis: Naufal l Editor: Ifta