5 PAW Calon Anggota DPR dari PKB Ditetapkan, Salah Satunya Adik Sekjen PBNU

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan lima Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 20 September 2024.

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini,” bunyi surat keputusan tersebut dikutip Deras.id, Senin (23/9/2024).

Penetapan pergantian ini dilakukan karena 4 anggota tersebut diberhentikan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dari keanggotaan partai. Sedangkan 1 orang mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Adapun 5 anggota DPR yang diganti KPU berdasarkan rekomendasi dari DPP PKB. Pertama, KPU menetapkan Hendri sebagai calon terpilih anggota legislatif (Caleg) PKB daerah pemilihan (Dapil) Riau II yang memperoleh 3.189 suara. Ia menggantikan H Mafirion (peringkat suara sah ke II, nomor urut 2), karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai.

Mafirion seharusnya digantikan oleh caleg PKB Dapil Riau II peringkat atas ketiga bernama Aherson. Namun, Aherson tak memenuhi syarat karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Calon pengganti selanjutnya atas nama Riza Ramlan yang berada di urutan keempat, namun mengundurkan diri.

Kedua, KPU menetapkan Hindun Anisah sebagai calon terpilih anggota caleg PKB dapil Jawa Tengah II dengan perolehan 64.454 suara. Hindun menggantikan Fathan, Caleg PKB terpilih peringkat pertama karena mengundurkan diri.

Ketiga, KPU menetapkan Anisah Syakur sebagai calon terpilih anggota caleg PKB Dapil Jawa Timur II dengan perolehan 74.740 suara. Anisah menggantikan Adik Menteri Sosial sekaligus Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yakni Mohammad Irsyad Yusuf (Gus Irsyad). Gus Irsyad diganti karena tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI lantaran telah diberhentikan oleh Cak Imin dari keanggotaan partai. 

Keempat, KPU menetapkan Muhammad Khozin sebagai calon terpilih anggota caleg PKB Dapil Jawa Timur IV dengan perolehan 53.548 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama Ach. Ghufron Sirodj peringkat kedua suara terbanyak. Ach. Ghufron Sirodj tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.

Kelima, KPU menetapkan Rino Lande sebagai calon terpilih anggota caleg PKB Dapil Jawa Timur V dengan perolehan 65.489 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama Ali Ahmad peringkat kedua. Ali Ahmad tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.

Editor: Ifta

Exit mobile version