Rakornas PPDT 2024: Sinergi Lintas Sektor untuk Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Wamena, Deras.id Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Rakornas ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi masalah ketertinggalan di daerah-daerah tertentu secara terpadu.

“Program kegiatan di daerah-daerah tertinggal harus sinkron, terintegrasi, tidak sektoral, dan lebih afirmatif. Selama ini, program-program sering kali hanya menjadi kegiatan rutin saja,” jelas Dirjen PPDT Kemendes PDTT, Nugroho Setijo Nagoro, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2024).

Selain itu, lanjut Nugroho, Rakornas yang berlangsung dari tanggal 17-19 Juli 2024 ini juga bertujuan mengakomodasi berbagai solusi terbaik dari pemerintah daerah terkait, untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal.

Hal ini sesuai dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa rencana pembangunan daerah harus memperhatikan percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan penajaman terhadap pembangunan daerah tertinggal, dari aspek perencanaan, pendanaan, serta pelaksanaan, yang akan dimasukkan dalam target RPJMN 2025-2029.

“Kami berharap mendapatkan masukan dari pemerintah daerah mengenai kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Input ini akan digunakan untuk RPJMN 2025-2029. Kami harapkan kegiatan ini menghasilkan kebijakan yang afirmatif,” ungkap Nugroho.

Sebagai contoh, kebijakan yang akan dibahas mencakup konektivitas antar wilayah, serta pelayanan dasar terkait kesehatan dan pendidikan.

“Untuk konektivitas, kami memikirkan tentang wilayah yang terpisah oleh laut, misalnya,” tambahnya.

Nugroho juga menjelaskan bahwa intervensi yang tepat sasaran dapat dilakukan melalui penyamaan visi menuju Indonesia Maju. Salah satunya adalah dengan menghapus kemiskinan ekstrem dan mempercepat pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan masalah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang dapat dicapai melalui kebijakan afirmasi lintas sektoral.

Ia berharap Rakornas ini dapat menghasilkan rumusan kebijakan yang tepat bagi daerah tertinggal, termasuk wilayah kepulauan terluar dan perbatasan antar negara. Dengan demikian, kehadiran negara akan nyata dalam kehidupan masyarakat, menghasilkan kualitas hidup yang lebih baik di setiap wilayah tertinggal di Indonesia.

“Kami sebagai kementerian yang koordinatif ingin memastikan bahwa program kegiatan kementerian dan lembaga sesuai dengan masalah ketertinggalan di daerah,” tutupnya.

Saiful

Exit mobile version